Seperti yang terjadi di Komando Distrik Militer 0504/Jakarta
Selatan, seorang prajurit TNI berinisial IS dipecat dari kedinasan setelah terbukti
menggunakan atau terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Kolonel TNI Ucu Yustiana selaku Komandan Kodim 0504/Jakarta
Selatan mengatakan terpaksa harus menindak tegas prajuritnya sebagai
konsekwensi atas kesalahannya dalam menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
"Dilingkungan TNI, penyalahgunaan Narkoba merupakan
kasus berat yang terdapat dalam 7 pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir
lagi," kata Kolonel TNI Ucu kepada awak media, Jumat siang 29 Januari 2021.
Kolonel Ucu mengatakan jika institusinya tidak akan
main-main bagi siapapun yang melakukan pelanggaran berat dimana salah satunya
adalah Narkoba. Jika kedapatan dan secara hukum terbukti maka sanksi berat siap
dijeratkan yakni pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak hanya
itu, pelaku juga akan dihadapkan pada hukum pidana usai pemecatan.
Editor : Andre | Foto : Ist