Dandim Jaksel Pecat Anggotanya Yang Terbukti Menyalahgunakan Narkoba


Infokomando
- Ketegasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menerapkan aturan disiplin prajuritnya memang layak diacungi jempol. Apalagi jika berkaitan dengan barang terlarang Narkotika oknum yang melanggar bisa langsung diajukan pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Seperti yang terjadi di Komando Distrik Militer 0504/Jakarta Selatan, seorang prajurit TNI berinisial IS dipecat dari kedinasan setelah terbukti menggunakan atau terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Kolonel TNI Ucu Yustiana selaku Komandan Kodim 0504/Jakarta Selatan mengatakan terpaksa harus menindak tegas prajuritnya sebagai konsekwensi atas kesalahannya dalam menyalahgunakan obat-obatan terlarang.

"Dilingkungan TNI, penyalahgunaan Narkoba merupakan kasus berat yang terdapat dalam 7 pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir lagi," kata Kolonel TNI Ucu kepada awak media, Jumat siang 29 Januari 2021.

Kolonel Ucu mengatakan jika institusinya tidak akan main-main bagi siapapun yang melakukan pelanggaran berat dimana salah satunya adalah Narkoba. Jika kedapatan dan secara hukum terbukti maka sanksi berat siap dijeratkan yakni pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dihadapkan pada hukum pidana usai pemecatan. 

Editor : Andre | Foto : Ist