Komcad Dituding Melanggar HAM, Imparsial Ajukan Judicial Review ke MK Gugat UU PSDN


Infokomando - Ramai pemberitaan tentang Komponen Cadangan (Komcad) rupanya membuat Peneliti Imparsial Husein Ahmad geram lalu mempermasalahkan program yang sudah digagas oleh Kementrian Pertahanan (Kemhan) tersebut.

Husein menilai, rekrutmen Komcad disebut memiliki pro kontra. Buntutnya, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) digugat oleh Tim Advokasi Untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Husein pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang ada di dalam konstitusi. Tidak hanya itu, pembahasan UU PSDN pun dianggapnya terlalu terburu-buru dan minim partisipasi publik.

"Kami menilai pembentukan Komponen Cadangan yang dilakukan (Kemhan) di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, menunjukkan rendahnya kepedulian negara akan soal kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid ini. Untuk itu, pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," ujar Husein seperti dilansir dari laman Merdeka.com, Senin (31/5).

Animo Masyarakat Ikut Komcad Sangat Tinggi
Meski UU PSDN mendapat gugatan dari Imparsial, hal itu tidak menyurutkan antusiasme masyarakat untuk tetap mengikuti program Komcad. Hal ini ditunjukkan dengan adanya 10 ribu pendaftar yang mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan TNI.

Usai pendaftaran ini, seluruh peserta akan dikirim ke Rindam-Rindam milik TNI AD untuk dilakukan pendidikan. Tentunya semua tetap mempedomani protokol kesehatan.

"Sampai ditutup pendaftaran Komponen Cadangan di Pulau Jawa, pada tanggal 7 Juni yang lalu, jumlah animo pendaftar sangat tinggi, sampai ditutup jumlah pendaftar baik online maupun offline mendekati 10 ribu orang," kata Jubir Menhan Dahnil dalam siaran persnya, Jumat (11/6).

Editor : Devina | Foto : Ist