Hal
ini, menandai keseriusan kedua institusi dalam bekerja sama dibidang pendidikan
dan pelatihan, pertukaran informasi, koordinasi teknis dalam pelaksanaan
penyidikan perkara-perkara koneksitas.
Didepan
awak media, Reda Manthovani menyebut kerja sama antara Kejagung dengan TNI
dinilai sangat penting dan diperlukan.
Reda berharap hal ini akan berdampak positif dalam upaya penegakan hukum
kedepannya.
"Tukar
menukar informasi di sini dalam rangka tadi untuk menegakkan hukum, di mana
Puspom TNI memerlukan untuk tindak lanjut mengenai penelusuran data, atau
profiling seseorang, kami saling support," ungkap Reda.
Lebih lanjut, tak hanya tukar menukar informasi dan koordinasi teknis saja, kerja
sama kedua lembaga juga dilakukan dalam hal pemanfaatan sarana dan prasarana
sebagai dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Terkait terbukanya pintu kerja sama lain, lanjut Reda, dapat disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing institusi.
"Marilah
kita implementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan
harapan bersama mendorong penegakan hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai
negara hukum yang meletakkan hukum sebagai panglima,” bebernya.
Sementara
itu, Danpuspom TNI Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto menegaskan kerja sama dalam
hal pertukaran informasi tersebut, terkait pada kasus-kasus perkara koneksitas.
Yusri berharap koordinasi antara kedua pihak semakin baik, khususnya dalam hal
menegakkan hukum.
"Berkaitan dengan data tadi, mungkin berbicara yang lebih spesifik masalah
perkara koneksitas, di sini kan ada pelaku pelanggaran sipil dan TNI," terang
Yusri seperti dilansir laman kompas.com.
Selain
penanda tanganan, Kejagung juga menyerahkan delapan kendaraan tahanan militer
dan dua kendaraan pengawalan polisi militer.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, hingga Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan jajaran.
Editor : Devina | Foto : Ist | Sumber : Dispen TNI