Pengadilan Militer Terima Berkas Penembakan Bos Rental oleh Prajurit

Proses rekonstruksi penembakan bos rental yang menyeret 3 oknum TNI AL.

InfokomandoKasus penembakan Bos rental di rest area km 45 Tol Tangerang – Merak mulai memasuki babak baru. Pengadilan Militer II-08 Jakarta, telah menerima berkas kasus tersebut yang menyeret 3 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL). Berkas diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Mayor Laut (H) Arin Fauzan, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 menjelaskan berkas perkara diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.

"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian nanti ditindaklanjuti kepaniteraan," beber Mayor Laut (H) Arin Fauzan dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Untuk selanjutnya, kurang lebih selama sepekan berkas perkara akan diteliti kelengkapan syarat formal maupun materiilnya oleh kepaniteraan. Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Arin, Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan mendaftarkan untuk selanjutnya menyidangkan perkara tersebut. Dan untuk hakim yang akan mengadili perkara penembakan bos rental itu akan ditunjuk oleh Kepala Pengadilan Militer II-8 Jakarta.

"Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, disitu sidang akan dilaksanakan," jelasnya.

Persidangan nantinya, tambah Arin, akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tak hanya itu saja, proses persidangan akan dilakukan secara professional, dan akuntabel layaknya peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mayor Arin juga memastikan tidak ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan. (el)


Editor : Devina | Foto : Ist

This Is The Newest Post