Infokomando - Kasus penembakan
Bos rental di rest area km 45 Tol Tangerang – Merak mulai memasuki babak baru. Pengadilan
Militer II-08 Jakarta, telah menerima berkas kasus tersebut yang menyeret 3
oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL). Berkas
diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Mayor Laut (H) Arin Fauzan, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 menjelaskan
berkas perkara diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal
31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.
"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian
nanti ditindaklanjuti kepaniteraan," beber Mayor Laut (H) Arin Fauzan
dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Untuk selanjutnya,
kurang lebih selama sepekan berkas perkara akan diteliti kelengkapan syarat
formal maupun materiilnya oleh kepaniteraan. Setelah dinyatakan lengkap, lanjut
Arin, Pengadilan Militer II-08 Jakarta baru akan mendaftarkan untuk selanjutnya
menyidangkan perkara tersebut. Dan untuk hakim yang akan mengadili perkara penembakan
bos rental itu akan ditunjuk oleh Kepala Pengadilan Militer II-8 Jakarta.
"Nantinya hakim
ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, disitu
sidang akan dilaksanakan," jelasnya.
Persidangan nantinya, tambah Arin, akan digelar secara terbuka untuk
umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tak hanya itu saja, proses
persidangan akan dilakukan secara professional, dan akuntabel layaknya peradilan
lainnya di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Mayor Arin juga
memastikan tidak ada intervensi, keberpihakan, serta terus transparan. (el)
Editor : Devina | Foto : Ist