![]() |
Kasad Jenderal TNI Mulyono |
Perbedaan penyebutan ini menurut Kasad Jenderal TNI Mulyono adalah permasalahan yang harus segera di selesaikan karena berkaitan dengan siapa yang menangani.
"Selama ini TNI tidak bisa bergerak karena masih disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sehingga ranahnya adalah hukum" ujarnya.
Untuk itu dirinya minta pada pemerintah agar segera mengambil sikap untuk mengatasi penyanderaan 1.300 warga papua dengan memberikan payung hukum pada TNI.
"Mereka merupakan kelompok separatis yang menurut undang - undang harus ditumpas dan diberantas" jelasnya lagi dalam konfirmasinya di Pusdikif Kodiklat AD Cipatat, Bandung, Selasa (14/11/2017).
![]() |
Illustrasi |
Dalam menghadapi separatisme, Negara tidak boleh didekte apalagi diatur oleh kelompok pemberontak. Bahkan masyarakat saat ini semakin mempertanyakan tentang sebutan KKB yang seharusnya adalah separatis karena makar dan ingin merdeka menggunakan gerakan bersenjata.