Infokomando - Modernisasi Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali dilakukan. Hal ini diketahui setelah Badan Kerja Sama Keamanan dan Pertahanan Amerika Serikat mengumumkan persetujuannya untuk menjual 8 unit pesawat hibrida Boeing Bell MV-22 Osprey kepada TNI.
Menurut laporan Stars and Stripes, Badan Kerja Sama Keamanan dan Pertahanan Amerika mengonfirmasi kesepakatan penjualan pesawat hibrida helikopter MV-22 Osprey, Senin (6/7/2020).
Dana sebesar US$2 miliar dolar atau senilai dengan Rp28,9 triliun sudah siap digelontorkan Indonesia untuk menebus helikopter canggit tersebut.
"Penjualan yang diusulkan ini akan mendukung tujuan kebijakan luar negeri, serta tujuan keamanan nasional Amerika Serikat dengan meningkatkan keamanan mitra regional. Ini adalah penting yang merupakan kekuatan bagi stabilitas politik, dan kemajuan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik," bunyi pernyataan Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan.
"Sangat penting bagi kepentingan nasional AS, untuk membantu Indonesia dalam mengembangkan dan mempertahankan kemampuan bela diri yang kuat dan efektif," lanjut pernyataan Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan.
Pesawat tiltrotor MV-22 Osprey banyak digunakan oleh Korps Marinir Amerika (US Marine Corps), Angkatan Udara Amerika (US Air Force), Angkatan Laut Amerika (US Navy), dan Angkatan Darat Tentara Bela Diri Jepang.
Dengan 24 mesin pabrikan otomotif asal Inggris, Rolls Royce, MV-22 Osprey mampu melaju dengan kecepatan maksimal mencapai 509 kilometer per jam. Pesawat hibrida ini juga memiliki daya jelajah hingga 1.628 kilometer.
Selain itu, MV-22 Osprey juga dilengkapi oleh radar infra merah, sistem peringatan rudal, radio multi-brand, GPS udara, dan termasuk sistem persenjataan senapan mesin M240 dan GAU-17 minigun.
Editor : K9 | Foto Ist