Ikut Komcad Bukan Berarti Kebal Hukum, Berikut Sanksi Bagi Mereka Yang Melanggar


Infokomando - Menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad) tidak serta merta membuat pesertanya bebas dari tindakan atau sanksi. Dalam aturannya, ada beberapa konsekuensi hukum bagi mereka yang telah dianggap melanggar ketika bergabung Komcad. Sanksi itu berupa diberlakukannya hukum pidana hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Aturan itu antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu didalamnya juga terdapat ketentuan pidana, aturan itu tercantum pada Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang telah sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, bagi pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu juga ketika Komcad masih aktif akan dikenai ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Diketahui pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Editor : Devina | Foto : Ist