Mengenal Komponen Cadangan, Kapan Digerakkan Dan Apa Saja Hak-Haknya


Infokomando - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah menutup pendaftaran gelombang pertama calon anggota Komponen Cadangan (Komcad) pada 7 Juni 2021 lalu. Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Kemenhan mencatat hampir 10.000 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari Komcad dalam pendaftaran gelombang pertama. 

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak. 

"Sampai ditutup pendaftaran komponen cadangan di Pulau Jawa pada tanggal 7 Juni yang lalu, jumlah pendaftar sangat antusias. Sampai ditutup jumlah pendaftar, baik online maupun offline mendekati 10.000 orang," kata Dahnil.

Pendaftaran Komcad gelombang pertama dilakukan di empat markas Komando Daerah Militer (Kodam).

Empat Kodam itu adalah Kodam Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya). 

Sebelum menjalani pelatihan, pendaftar Komcad akan menjalani serangkaian seleksi terlebih dahulu. Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar. 

Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Lantas, apa itu Komcad, dan apakah sama dengan wajib militer? 

Tidak sama dengan Wamil 
Mengutip laman resmi Kemenhan, Komcad bukan wajib militer atau Wamil, seperti yang ada di Korea Selatan. 

Pendaftaran Komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun. 

Seragam lapangan komponen cadangan

Adapun unsur sumber daya manusia (SDM) pada Komcad adalah warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.

Pada saat digunakan melalui mobilisasi, baru berubah menjadi kombatan/militer. 

Hanya aktif saat mobilisasi 
Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. 

Sumber Daya Nasional ini terdiri dari Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan. Komponen cadangan bersifat sukarela, yang mana penggunaan Komcad hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

Jika berada dalam keadaan non-aktif Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa, dan menjalankan profesi harian seperti biasa, misalnya ASN, mahasiswa, dan lain-lain. 

Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun pangkat tersebut hanya digunakan pada masa aktif Komcad. 

Hak Komcad 
Anggota Komcad memiliki sejumlah hak yang melekat pada dirinya, meliputi: 
  1. Uang saku selama menjalani pelatihan 
  2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi 
  3. Perawatan kesehatan 
  4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian 
  5. Penghargaan 
Selain itu, Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh, selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal. 

Begitu juga Komcad yang berstatus mahasiswa, selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik. 

Kewajiban Komcad 
Adapun kewajiban bagi anggota Komcad adalah mematuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara. 

Perlengkapan yang digunakan Komcad

Setiap anggot Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindar dari mobilisasi, akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Editor : Devina | Foto : Ist | Sumber : Kompas.com