Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Memberlakukan Darurat Sipil Dan Darurat Militer Untuk Penanganan Papua


Infokomando - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menegaskan tidak akan memberlakukan darurat sipil dan darurat militer dalam menghadapi konflik di Papua. 

“Pemerintah belum pernah sampai saat ini berpikir untuk memberlakukan status darurat sipil, apalagi daerah, darurat militer juga nggak,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (19/5/2021). 

Menurut Mahfud, konflik yang terjadi di Papua saat ini masih berada dalam skala yang tidak terlalu besar dan mengkhawatirkan. Mahfud mengatakan, pemerintah juga sudah berhasil mengindentifikasi para pelaku yang masuk kategori teroris. 

Ia menekankan, pemerintah hanya akan memburu orang-orang yang tergabung dalam kelompok teroris, bukan menyasar organisasi ataupun rakyat asli Papua. 

“Karena kita akan menganggap ini sebenarnya tidak terlalu besar, orang-orangnya teridentifikasi sehingga kita sebut orang itulah terorisnya, jadi bukan (seluruh warga) Papua terorisnya. Bukan juga organisasi Papua,” ujar dia.

Selain itu, Mahfud mengakui, konflik di Papua sudah terlalu lama dan tidak kunjung selesai. Namun, pemerintah akan terus melakukan pendekatan persuasif atau dialog dalam menyelesaikan konflik tersebut. Mahfud juga mengatakan, kalau pemerintah tidak memiliki target tertentu. 

Ia hanya menegaskan, selama aparat penegak hukum masih ada, maka selama itu juga pemerintah akan terus memperjuangkan perdamaian dan keamanan di wilayah Bumi Cendrawasih.

“Memang sudah puluhan tahun kita menangani ini nggak selesai-selesai, ya karena itu pendekatannya memang kita mau pendekatan dialog dulu. Nah kita nggak punya target, pokoknya selama itu masih ada aparat keamanan, penegak hukum masih akan terus bekerja,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi memasukkan kelompok separatis bersenjata di Papua sebagai organisasi teroris pada Kamis (29/4/2021). 

Pelabelan organisasi teroris terhadap KSB itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Editor : Devina | Foto : Ist | Sumber : Kompas.com